Keamanan Pengguna Layanan Taxi Pasca Pembatalan Pasal 27 Ayat (1) Huruf D Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Perspektif Maslahah

  • Mochammad Amir Hamzah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: perlindungan konsumen; kendaraan umum; maslahah.

Abstract

Artikel ini ditulis untuk mengetahui akibat dibatalkannya Pasal 27 ayat (1) huruf d yang mengatur mengenai stiker khusus bagi taksi online di Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 108 Tahun 2017. Pembatalan peraturan tersebut akankah mempengaruhi hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan setelah pencabutan pasal tersebut, sebagai subjek penelitian adalah pengguna taksi online dan driver taksi online, dan penulis akan menjabarkan pembatalan peraturan tersebut masuk dalam kategori maslahah apa saja. Pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 108 Tahun 2017 menggunakan triangulasi antara konsumen dengan driver taksi online, setelah pembatalan peraturan tersebut, esensi perlindungan konsumen mengenai hak keamanan dan kenyamanan dalam peraturan yang telah dibatalkan yang telah digaungkan oleh konsumen, juga telah terkandung dalam peraturan baru. Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 Tahun 2018 memberikan esensi berupa keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi konsumen dan juga telah mengandung Maslahah. kategori maslahah ini masuk dalam Maslahah as-Sabithah, Maslahah Mursalah, dan Maslahah Hajiyyat.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-30