Perjanjian Tertutup Sebagai Strategi untuk Mengendalikan Persaingan Bisnis: Tinjauan Asas Demokrasi Ekonomi dan Mashlahah

  • Moch Agung Suluq Muafa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Khoirul Hidayah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perjanjian Tertutup; Demokrasi Ekonomi; Mashlahah

Abstract

Dalam membuat perjanjian tentu harus terhindar dari unsur persyaratan. Lainhalnya dengan perjanjian tertutup yang familiar dengan sebutan perjanjian bersyarat dan secara potensial dapat merugugikan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, Pasal 15 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan perjanjian tertutup sebagai pelanggaran hukum. Namun, setelah adanya peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011, perjanjian tertutup tidak lagi dianggap pelanggaran selama tidak melebihi batasan 10% pangsa pasar. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana batasan 10% tersebut sesuai dengan asas demokrasi ekonomi dan mashlahah. Tulisan ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yaitu menginterpretasi terhadap bahan hukum sehingga didapatkan solusi atas permasalahan yang ada. Hasil dan pembahasan menunjukan dalam tinjauan asas demokrasi ekonomi, batasan 10% tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah agar tetap bisa bersaing dan tidak terjerat pada peraturan yang tidak menguntungkan. Dalam tinjauan mashlahah, batasan 10% tersebut adalah mashlahah, karena secara keseluruhan telah memenuhi unsur-unsur dapat dikatakan kemashlahahan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2017-09-30