Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology)

  • Tri Rahmat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Risma Nur Arifah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Kredit Macet; Pinjam Meminjam Uang; Financial Technology.

Abstract

Peminjaman uang melalui fintech diminati masyarakat karena prosesnya cepat dan tidak mempersyaratkan barang jaminan. Setiap kredit yang disalurkan oleh lembaga keuangan tidak terlepas dari risiko kredit macet. Kasus kredit macet tentunya memerlukan penyelesaian agar tidak merugikan pihak penyelenggara fintech. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa kredit macet di fintech SyarQ dan fintech Winwin serta mengetahui hambatan-hambatan dalam penyelesaiannya. Jenis penelitian adalah yuridis empiris menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian adalah data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian memaparkan prosedur penyelesaian sengketa kredit macet di fintech SyarQ, antara lain dengan pendekatan persuasif, restrukturisasi, negosiasi menjual objek murabahah, dan menagih hutang kepada ahli waris. Prosedur di fintech Winwin, yaitu tahap internal dengan menagih hutang via whats app dan email. Tahap eksternal melalui debt collector. Hambatan-hambatan penyelesaian sengketa kredit macet di fintech SyarQ dan fintech Winwin, yaitu nasabah beritikad buruk serta tidak kooperatif, pengalihan objek murabahah, nasabah tidak merespon saat dihubungi, nasabah selalu menghindar ketika ditemui, dan nasabah pindah alamat tanpa mengkonfirmasi.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-30