Pemberian Zakat Terhadap Non Muslim Tunjauan Imam Madzhab dan Maqasid Syariah Jasser Auda

  • Imam Imam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Fakhruddin Fakhruddin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: maqasid syariah; non muslim; madzhab

Abstract

Zakat disyariatkan Allah  kepada umat Islam, agar mereka mengeluarkan sebagian hartanya sebagai zakat, baik kepada faqir muslim ataupun non muslim. Sebab esesnsi zakat adalah bentuk penyucian diri seorang hamba kepada tuhanya dan kesejahteraan bagi orang-orang yang membutuhkan, baik muslim atau non muslim. Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui pandangan Imam 4 madzhab tentang pemberian zakat terhadap non muslim, (2) Untuk mengetahui pandangan maqasid syariah Jasser Auda terhadap pemberian zakat bagi non muslim. Jenis penelitian adalah normatif dengan pendekatan kepustakaan. Bahan hukum (1) Primer diperoleh dari kitab-kitab fiqh empat madzhab dan Kitab maqasid Syariah karya Jasser Auda. (2) Sekunder diperoleh dari buku, dokumen, laporan hasil penelitian terdahulu, makalah, jurnal ilmiah dan artikel. (3) Tersier diperoleh dengan mengutip dari kamus glosarium. Metode analisis dengan yuridis normatif. Hasil penelitian (1) Pemberian zakat kepada non muslim terdapat perbedaan diantara imam madzhab, ada yang membolehkan dan ada yang tidak,  seperti imam malik, syafi’i, hambali mereka berpendapat bahwa pemberian zakat kepada non muslim tidak diperbolehkan. kemudian imam hanafi berpendapat diperbolehkan. (2) Menurut teori maqasid syariah Jasser Auda, pemberian zakat kepada non muslim diperbolehkan, berlandaskan fitur-fitur yang ditawarkan auda (kognitif, kemenyeluruhan, keterbukaan, hierarki saling berkaitan, multidimensi sitem hukum, maqasid sistem hukum), namun zakat kepada orang islam lebih diuatamakan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2017-09-30