Perlindungan hukum Mitra Program afiliasi E-commerce di Indonesia

  • Atsna Farihatul ‘Ulya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Burhanuddin Susamto UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: perlindungan hukum, program afiliasi e-commerce, perjanjian kemitraan.

Abstract

Artikel ini fokus pada perlindungan hukum terhadap afiliasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban program afiliasi Lazada.co.id pada Komunitas lazabot. Hal itu dikarenakan banyaknya kasus afiliasi tidak mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan dalam program afiliasi yang mengakibatkan afiliasi mengalami kerugian. Sehingga tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi afiliasi baik dalam pemenuhan hak dan juga penyelesaian sengketa yang kemudian ditinjau dari KUH Perdata dan juga Fatwa MUI No.62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah. Jenis penelitian artikel ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dilakukan afiliasi dengan Lazada.co.id merupakan perjanjian kemitraan dengan dasar hukum KUH Perdata. Dalam islam perjanjian tersebut merupakan akad ju’alah dengan Fatwa DSN-MUI No.62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad ju’alah sebagai dasar hukumnya. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut belum memberikan perlindungan hukum terhadap afiliasi sebagai mitra Lazada.co.id yang dapat dilihat dari beberapa klausula yang termuat dalam kontrak tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-07-30