Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Desain Arsitektur dan Struktur Melalui E-commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli desain arsitektur dan struktur melalui E-commerce. Mengingat pasar arsitektur kini mulai masuk ke ranah perdagangan E-commerce dan seringnya terjadi kecurangan dalam jual beli melalui E-commerce, sehingga artikel ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku dan juga Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen jual beli melalui E-commerce. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli desain arsitektur dan struktur melalui media elektronik memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan konsumen dan juga Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hal ini dibuktikan dalam. kesepakatan kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian jual beli, sehingga perlindungan konsumen yang diatur dalam perundang-undangan tersebut dapat dikatakan telah melindungi konsumen.