Pengalihan Piutang (Cessie) Berupa Hak Tanggungan Pada Kasus Wanprestasi Perspektif Fiqih Muamalah Maliyah (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.G/2020/PTA.Sby)

  • Dhia Ulya Salsabila UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Cessie; Hak Tanggungan; Hiwalah.

Abstract

Pada kasus wanprestasi debitur dalam konteks piutang, proses penyelesaian kredit macet dapat dilakukan di berbagai cara salah satunya dengan pengalihan piutang (cessie). Putusan Nomor 128/Pdt.G/2020/PTA.Sby adalah permohonan untuk membatalkan perjanjian pengalihan piutang (cessie), karena Pembanding merasa dirugikan atas pengalihan piutang tersebut yang seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Fokus dalam artikel ini adalah untuk menjabarkan pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara a quo dan menelaah pengalihan piutang (cessie) perspektif fiqih muamalah maliyah.

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) yaitu Putusan Nomor 128/Pdt.G/2020/PTA.Sby sebagai bahan hukum yang digunakan. Putusan ini dianalisis secara deksriptif dengan menggunakan metode penafsiran hukum/interpretasi untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengalihan piutang (cessie) terhadap kasus a quo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam akad pembiayaan murabahah sebagaimana yang termaktub di dalam KUHPerdata. Dalam rangka penyelesaian kasus ini, maka yang digunakan adalah dengan menggunakan suatu peraturan yang lebih khusus yaitu perjanjian kredit. (2) Hiwalah al-muqayyadah dibolehkan menurut ulama Syafi’iyyah yang juga merupakan hiwalah haqq. Hiwalah haqq diperbolehkan pada akad yang dihibahkan kepada selain al-madiin (pihak yang berutang) dengan terpenuhinya syarat-syarat hibah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-09-30