Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Sistem Transaksi Quick Commerce Modern
Abstract
Perkembangan teknologi yang semakin signifikan dibuktikan dengan adanya e-commerce. E-commerce merupakan sebuah transaksi komersial yang tidak memerlukan kehadiran para pihak dalam melakukan transaksi. Kemajuan perdagangan online (e-commerce) ditandai dengan kehadiran quick commerce. Quick commerce merupakan sebuah model bisnis baru yang menekankan pada sistem pengantaran pesanan konsumen yang relatif singkat. Proses pengantaran dan penerimaan barang lebih cepat daripada transaksi e-commerce biasanya. Mlijo malang menerapkan sistem proses pengiriman barang yang relatif singkat/cepat seharusnya tidak menyebabkan barang yang sampai pada konsumen mengalami kerusakab. Tetapi pada kenyataannya ketika barang tersebut sampai kepada konsumen dalam kondisi rusak, sehingga hal ini menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Sebagai pelaku usaha mlijo malang berkewajiban melakukan ganti kerugian sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) UUPK. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tangung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen berdasarkan UUPK dan fiqh muamalah. Metode Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan masyarakat sebagai subjek untuk diambil informasinya. Hasil dari Penelitian ini sebagai pelaku usaha sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) yaitu bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen dan melakukan ganti rugi sesuai dengan Pasal 19 Ayat (2) dengan melakukan pengembalian dana dan menerapkan tanggung jawab sesuai dengan fiqh muamalah.