Evaluasi Prinsip Syariah dalam POJK Nomor 10 /Pojk.05/2022 Financial Technology di Era Digitalisasi Ekonomi

  • Nur Hanina UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Finansial Teknologi; Digitalisasi Ekonomi; Maqashid Syariah.

Abstract

Regulasi fintech masih menyisakan masalah yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi bahwa untuk mendorong pengembangan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi fintech dan penerapan prinsip syariah fintech dalam hal maqashid syariah. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dinilai tidak mampu mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan tuntutan industri ke depan. Banyak hal yang belum diatur dalam POJK 77/2016, termasuk ketentuan yang tidak akomodatif pada kebutuhan industri saat ini dan ke depan. Hal ini berdampak kepada kurang optimalnya dukungan peraturan pada perkembangan, dan kontribusi industri. POJK 77/2016 belum mampu memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. Hasil penelitian adalah POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Pasal 01 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi telah relevan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 117/DSN-MUI/II/2018 tetapi ada beberapa hal yang belum relevan karna fatwa bersifat tidak mengikat. Pada maqashid al-khamsah khususnya pada hifdzul al-maal bahwa terkait dengan fintech yaitu penerapan prinsip-prinsip syariah dan maqashid syariah dalam fintech.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-12-31