Tanggung Jawab terhadap Produk Cacat Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

  • Aldila Putra Setyawan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Tanggung Jawab;Produk Cacat

Abstract

Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Dalam prakteknya, akad ini telah di terapkan di Donkids Konveksi Kediri sebagai produsen. Ada pihak konsmen memesan di Donkids Konveksi Kediri dengan menyerahkan uang sebagai bukti pembayaran pesanan. Setelah beberapa waktu, barang tersebut sudah diserahkan sesuai takaran yang dipesan. Yang terjadi di sana adalah kenyataan bahwa barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan yang dikehendaki, seperti barang cacat dan desain salah cetak. Permasalahan lain adalah tidak tepatnya waktu penyerahan barang pesanan yang sesuai dengan perjanjian. HalĀ  ini mengakibatkan satu pihak merasa dirugikan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai mekanisme pemesanan barang dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat produk cacat perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terjadi di Donkids Konveksi Kediri. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Mekanisme pemesanan barang di Donkids Konveksi Kediri dibagi menjadi dua yaitu melalui majelis akad dan media online, sedangkan untuk pembayarannya minimal 50% dari harga keseluruhan barang pesanan. 2) Tanggung jawab Donkids Konveksi Kediri terhadap produk cacat sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena sudah memenuhi etika bermuamalah dalam Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan kompensasi ganti rugi terhadap konsumen, yaitu dengan memberikan kompensasi ganti rugi terhadap barang cacat tersebut berupa perbaikan barang atau penggantian barang atau pemotongan harga atau pengembalian uang.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-03-31