Makna Fisabilillah Sebagai Mustahiq Zakat (Studi Komparasi Antara Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan Wahabi)

  • Ahmad Imam Jazuli UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Sabilillah, Mustahik, Zakat

Abstract

Meskipun zakat sudah diperjelas oleh sunnah, namun ada satu bagain yakni fi sabilillah yang penafsirannya masih mengandung polemik diantara para ulama. Fokus penelitian ini adalah menjabarkan konsep sabilillah sebagai salah satu golongan penerima zakat. Hal ini dilakukan karena terjadi pemikiran yang bertolak belakang menganai konsep sailillah. Dengan kemanjuan zaman dan berbedanya pemikiran maka mengakibatkan terjadinya pertentangan penafsiran terkait makna fi sabilillah antara madhab Ahlus Sunnah wal dengan madhab Wahabi, yang mana diantara mereka ada yang memaknai fi sabilillah secara luas dan ada yang memaknai fi sabilillah hanya pada orang yang pergi perang saja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif atau penelitian pustaka (library research), dan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative Approach). Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, pertama: Madzhab ahlussunnah wal jama’ah sepakat bahwa makna fi sabilillah hanya tertuju pada seorang yang berangkat perang saja, dan tidak boleh memberikan dana zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan masjid, membangun jembatan, memperbaiki jalan-jalan, membangun sekolah, dan lain-lain. Ibn Hambal menambahkan Haji masuk dalam kategori sabilillah. Kedua: madzhab wahabi memberi makna sabilillah secara umum atau luas, yang mana semua orang yang melakukan amal kebaikan dan mengandung kemaslahatan bagi umum dapat diberi dana zakat sabilillah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-03-31