Analisis Hukum Islam Terhadap Konversi Tanah Bekas Eigendom dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

  • Rifqi Ridlwan Nasir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Agraria; Konversi; Tanah Eigendom; Maslahah

Abstract

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dualisme hukum pertanahan yang meliputi Hukum Barat dan Hukum Adat dihapus. Salah satu hak yang ada pada Hukum Barat ini adalah Hak Eigendom yang artinya sama seperti Hak Milik. Maka saat setelah UUPA ini berlaku, hak tersebut haruslah dikonversi dan disesuaikan menjadi hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA. Hak Eigendom dapat dikonversi menjadi Hak Milik sepanjang pemegang haknya memenuhi syarat subjek kepemilikan atas tanah, yakni berkewarganegaraan Indonesia. Adapun batas waktunya adalah 20 tahun. Setelah itu tanahnya menjadi Tanah Negara. Salah satu syarat konversi tanah jika mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 adalah memiliki data fisik maupun yuridis. Data yuridis tersebut merupakan surat-surat yang diperlukan untuk kepentingan konversi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep Hukum Agraria Nasional terhadap konversi tanah dan juga tinjauan maslahah dalam Islam. Tulisan ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yakni menginterpretasi bahan hukum yang ada untuk memperoleh solusi atas permasalahan yang ada. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, semua aturan yang berkaitan dengan konversi tanah bekas eigendom ini saling berkaitan akan tetapi juga harus dilihat bagaimana konteks permasalahan terkait tanah tersebut, serta bertujuan agar terselenggaranya kepastian hukum terhadap hak atas tanah di Indonesia. Kemudian terkait data yuridis yakni surat lain yang dianggap perlu yang digunakan untuk syarat konversi juga dapat berupa surat pernyataan penguasaan tanah yang diketahui desa atau kelurahan atau data lain yang mendukung, sehingga sangat fleksibel dan dapat mempermudah siapapun yang ingin mengonversi tanahnya menjadi hak baru. Dalam tinjauan maslahah, aturan konversi ini merupakan maslahah karena secara keseluruhan memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan maslahah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-03-31