Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal Terhadap Pelaksanaan Wisata Halal

  • M. Yakub Rajuli UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pariwisata, daerah, wisata halal

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman sektor pariwisata dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya istilah baru dalam pariwisata yaitu pariwisata halal (halal torism). Pariwisata halal sudah menjadi trend baru bahkan sudah menjadi program unggulan bagi negara-negara. Beberapa negara besar yang saat ini telah  mengembangkan pariwisata halal Jepang, Turki, Malaysia, Maroko,Thailand, Dubai (Uni Emirat Arab), Inggris, Korea Selatan, Jerman termasuk juga Indonesia. Indonesia sendiri sudah mulai mengembangkan program pariwisata halal sejak tahun 2015, yang dimulai dari daerah yang memiliki potensi wisata yang menjanjikan. Salah satunya provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keseriusan NTB dalam pengembangan pariwisata halal ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal. Salah satu daerah yang menjadi lokasi pengembangan pariwisata halal yaitu di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keevektifitasan Perda No. 2 Tahun 2016 dalam pengembangan konsep Pariwisata Halal di kecamatan Sembalun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriftif kualitatif. Hasil penelitian merupakan analisis  keevektifan Perda No 2 tahun 2016 dalam pengembangan pariwisata halal di kecamatan Sembalun.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-03-31