Pemberian Sanksi Fintech Bermasalah Perspektif POJK No 77 Tahun 2016 dan Teori Maslahah

  • Ahmad Najmul Ulum Kusuma UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Dwi Hidayatul Firdaus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Fintech, Sanksi, Maslahah

Abstract

Didalam kegiatan pinjam meminjam dalam perjalanannya mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Perkembangan ini kemudian melahirkan suatu aplikasi pinjam meminjam online yang kemudian disebut dengan Fintech. Dengan perkembangan yang sangat pesat ini maka lahirlah aturan yang menaungi kegiatan ini, yaitu POJK No 77 tahun 2016. Dalam aturan tersebut pasal 47 menjelaskan bahwa yang berhak memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar aturan adalah OJK tetapi didalam perjalanan ditemukan dua penyelenggara yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan besaran bunga yang melebihi batas yang telah disepakati bersama-sama, tetapi yang memberikan sanksi adalah asosiasi. Penelitian ini bertujaun mengetahui tentang pemberian sanksi bagi penyelenggara fintech yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini bersifat Library research. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam FAQ: kategori perusahaan penyelenggara menyatakan bahwa asosiasi berhak memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melanganggar  aturan tentang besaran bunga yang telah disepakati bersama-sama. Selain dari itu maka yang berhak memberikan sanksi adalah OJK sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-03-31