Implementasi Ketentuan Kewajiban Sertifikasi Halal Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pada Pelaku Usaha Kosmetik Di Kabupaten Gresik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan ketentuan kewajiban sertifikasi halal terhadap pelaku usaha kosmetik di Kabupaten Gresik pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab dalam Kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwasannya produk yang beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan juga pendekatan perundang-undangan (statue approach). Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dikemukakan bahwa implementasi peraturan ketentuan kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pelaku usaha kosmetik di Kabupaten Gresik 60% belum mendapatkan sertifikasi halal dan 40% telah bersertifikat halal. Adapun persoalan tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan adanya penelitian ini diharapkan pemerintah lebih maksimal dalam melaksanakan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.