Perlindungan Hukum Akibat Penipuan: Studi Kasus Regulasi tentang Transaksi Online

  • Fajriatul Izmi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Fajriatul Izmi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perlindungan Konsumen ; Penipuan ; Transaksi Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan transaksi online dengan perlindungan hukum di Indonesia dan bentuk sanksi hukum terhadap para penjual tiket online. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan  dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan library research (studi kepustakaan) dan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini (1) Regulasi transaksi online di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, f dan Pasal 16 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 49 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). (2) Sanksi hukum bagi pelaku penipuan transaksi online antara lain, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 5, Pasal 28 ayat 1, Pasal 35, Pasal  45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4, Pasal 7,  Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, pengaturan terhadap penipuan dengan menggunakan media transaksi online belum diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-06-30