Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Organik Yang Tidak Bersersertifikat (Studi di Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang)

  • Imam Adi Sanjaya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Konsumen;Perlindungan Hukum;Produk Organik.Konsumen;Perlindungan Hukum;Produk Organik.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum oleh Dinas  Perdagangan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terhadap konsumen produk organik tidak bersertifikat dan ditinjau dari maqashid syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh dari metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terhadap konsumen terbagi 2 tahap yaitu pra kejadian yaitu tindakan perlindungan hukum dengan melakukan sosialisasi atau memberikan informasi informasi kepada konsumen tentang produk organik pangan yang bersertifikat dan aman; pasca kejadian, melakukan pendampingan ketika  terjadi pelanggaran dan diserahkan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) guna memberikan kepastian hukum atas perkara. Dalam tinjauan maqashid syariah, sertifikasi produk organik memiliki peranan yang penting bagi perlindungan konsumen sebagaimana bentuk perlindungan jiwa (hifdz nafs) dan perlindungan harta (hifdz mal).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-06-30