Pembebanan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tinjauan Peraturan Bupati Banyuwangi dan Mashlahah Mursalah

  • Astarina Ayu Primastya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: agraria; pendaftaran tanah; sertifikat.

Abstract

Untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah maka diadakan pendaftaran tanah dengan biaya yang terjangkau. Namun, program tersebut tak lepas dari dampak negatif dan tangan kotor dari oknum. Penelitian ini memfokuskan pada dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana praktik pembebanan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditinjau dari Peraturan Bupati Banyuwangi No. 11 Tahun 2018, dan yang kedua berdasarkan Mashlahah Mursalah. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis-soiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, pengamatan, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembebanan biaya PTSL di Dusun Kedungrejo tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya yang sebenarnya harus dibayarkan untuk kegiatan PTSL adalah Rp 150.000,00, tetapi di Dusun Kedungrejo dibebankan biaya lebih dari itu. Selain itu, pembebanan biaya dilaksanakan dalam dua periode. Periode pertama sebesar Rp750.000,00 sedangkan untuk periode kedua sebesar Rp 450.000,00. Pada konsep mashlahah mursalah segala sesuatu harus didasarkan Maslahah-nya. Pembebanan biaya guna melindungi harta warga ialah salah satu tujuan syara’.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31