Pertanggungjawan Petugas Parkir Di Kota Malang Menurut PERDA Kota Malang No 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Parkir Dan Wakalah Bil-Ujrah Di Kota Malang

  • Fika Nur Fathul Ade UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Kota Malang mempunyai banyak Mall maupun taman sehingga banyak tempat parkir. Tetapi masih ditemukan kendaraan yang hilang Sehingga permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertanggungjawaban Petugas Parkir Di Kota Malang Menurut Perda Kota Malang No 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Parkir Dan Wakalah Bil Al-Ujrah (Studi di Tempat Parkir ResmiĀ  DiĀ  Kota Malang). Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Pendekatan penelitian ini dilakukan terhadap petugas parkir untuk menemukan fakta dan melihat pertanggungjawaban petugas parkir yang diberikan kepada pengguna parkir saat ini. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis mencari data dari bahan hukum primer melalui observasi dan wawancara dan dari bahan hukum sekunder menggunakan peraturan perundang-undangan, Al-quran, dan Hadist yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun dari hasil penelitian penulis bahwa pertanggungjawaban parkir di Kota Malang kurang sesuai dengan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Parkir karena dari tiga sampel area parkir yang diambil peniliti, masih ada satu area parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yaitu di area parkir Mall Malang Plaza, sedangkan dalam hukum Islam juga kurang sesuai karena dari tiga sampel area parkir yang diambil peniliti, masih ada satu area parkir yang tidak sesuai ketentuan terkait objek Wakalah Bil Al-Ujrah yang ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia yaitu di area parkir Mall Malang Plaza. Maka hasilnya adalah Sebaiknya pemerintah untuk bisa memberikan tindakan pengawasan dan penegasan yang lebih terorganisir terhadap petugas parkir di kota Malang.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31