Kemitraan antara Pabrik Gula Jatiroto dan Petani Tebu di Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang Tinjauan Hukum Islam

  • Achmad Ryan Cholid UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Kemitraan; Pabrik gula; Petani Tebu; Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik kemitraan antara pabrik gula Jatiroto Kabupaten Lumajang dengan petani tebu ditinjau menurut kajian hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara langsung dengan beberapa narasumber pihak pabrik tebu maupun petani tebu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemitraan antara pabrik gula Jatiroto dengan petani tebu sangat erat hubungannya antara keduanya, karena kedua saling membutuhkan dan pabrik gula memberikan pelayanan optimal kepada para petani tebu dengan memberikan informasi pinjaman dana di perbankan, jika di tinjau dari hukum Islam kemitraan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan salah satu syarat dari syirkah yaitu mengenai pembagian keuntungan, dimana bagi hasil antara pabrik gula dan petani tebu tidak menciptakan unsur keadilan, ini disebabkan karena tidak ada transparansi hasil keuntungan dari pabrik gula kepada petani

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-30