Perjanjian Hutang Piutang dengan Multiakad Antara Petani Tebu Dengan Pabrik Gula Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Pabrik Gula Krebet Baru Malang)

  • Nurul Hamidah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui multi akad yang digunakan dalam perjanjian hutang piutang di Pabrik Gula Krebet Baru Malang di tinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta pendapat ulama dan hukum Islam. Jenis penelitiannya yaitu  yuridis empiris dengan pendekatan fenomenologi. Sumber data yang di gunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen.Hasil dari penelitian ini adalah akad dalam perjanjian hutang piutang di pabrik gula Krebet merupakan kumpulan dari beberapa akad yaitu akad syirkah,  akad qardh,  akad kafalah, dan akad wakalah bil ujrah. Beberapa akad tersebut telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Multiakad yang di gunakan tergolong ke dalam akad bergantung (uqud al-mutaqabilah) yang dibuktikan dengan keterkaitan akad-akad yang satu dengan yang lainnya untuk mewujudkan kelancaran produksi gula. Hukum multiakad pada transaksi perjanjian hutang piutang pada  pabrik gula diperbolehkan karena praktek yang terjadi di lapangan akadnya berdiri sendiri antara akad tabaru dan akad muawadah serta rukun dan syarat telah terpenuhi sesuai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-09-30