Tinjauan Hukum Perjanjian Syariah Terhadap Jual Beli Account Instagram
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses jual beli account instagram di tinjau dari hukum perjanjian syariah terhadap jual beli account instagram tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, prosedur transaksi jual beli account melalui instagram dilakukan dengan cara mempromosikan account melalui sosial media berupa instagram, kemudian menunggu respon dari konsumen untuk membeli account tersebut. Transaksi yang dilakukan ada 2 metode yaitu secara langsung, yaitu bertemunya pembeli dan penjual dan secara tidak langsung, yaitu melalui online dimana transaksi dilakukan secara online, namun cara kedua ini rentan terhadap penipuan. Kedua objek jual beli account ini juga memiliki kecacatan yang tidak diketahui oleh pembeli dimana terjadi percampuran followers aktif dengan followers pasif terhadap objek jual beli account instagram. Didalam hukum perjanjian syariah jual beli ini dinamakan tadlis karena salah satu pihak tidak mengetahui adanya percampuran tersebut.