Penggunaan Jaminan Satu Aset Dalam Tiga Produk Pembiayaan (Studi di Baitul Mal wat Tamwil Maslahah Cabang Pembantu Karangketug Pasuruan)

  • Alif Nur Lailiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: BMT; Jaminan; Produk Pembiayaan; Satu Aset.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum jaminan terhadap penggunaan jaminan satu aset dalam jaminan tiga pembiayaan dan tinjauan KHES. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian sosiologis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Ditinjau dari Pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, benda yang dijaminkan harusnya berada pada debitur, namun debitur bukan pemilik langsung dari benda yang dijaminkan. Hal ini mengakibatkan, jaminan tidak bisa digunakan sebagaimana fungsi dan kegunaanya saat terjadi wanprestasi. Karena benda berada pada penguasaan orang lain. Menurut pihak BMT, saat perjanjian jaminan tidak ditentukan secara tegas, sehingga jaminan termasuk pembiayaan non prosedur.  2) Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah paktik yang terjadi tidak sesuai dengan konsep rahn (gadai) yaitu tidak adanya penguasaan barang dari debitur kepada pihak BMT sebagai jaminan. Pasal 375 menjelaskan sempurna jika marhun telah diterima oleh murtahin (penerima gadai). Sedangkan dalam praktiknya tidak adanya jaminan yang diserahkan saat pembiayaan maupun saat terjadinya perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-09-30