Kepatuhan Selebgram dalam Membayar Pajak Penghasilan (PPh 21)

  • Nur Intan Septiani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Kepatuhan, Selebgram, Pajak Penghasilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan selebgram dalam membayar pajak penghasilan, penyebab yang mempengaruhi dan pandangan Islam tentang pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Hasil yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini yaitu dalam hal praktik pembayaran pajak penghasilan menurut Islam, pemungutan pajak penghasilan diperbolehkan karena telah memenuhi syarat-syarat diperbolehkannya pemungutan pajak tersebut. Selanjutnya, tingkat kepatuhan selebgram terhadap pembayaran pajak penghasilan PPh 21 dapat dikatakan belum sesuai dengan ketentuan yang sudah tercantum pada pasal 21 UU No. 36 tahun 2008. Sekitar 80% dari narasumber tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan karena beberapa faktor, diantaranya yaitu ketidakpahaman selebgram bahwa mereka merupakan subjek pajak penghasilan dan kurangnya sosialisasi mengenai pajak penghasilan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-09-30