Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 92/K/TUN/LH/2017 Tentang Reklamasi Pulau G Berdasarkan Asas Kepentingan Umum Dan Maslahah Mursalah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 92/K/TUN/LH/2017 tentang reklamasi teluk Jakarta ditinjau berdasarkan asas kepentingan umum dan mashlahah mursalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sesuai dengan penjelasan asas kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa yang dimaksud kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak deskriminatif. Putusan Mahkamah Agung Nomor 92/K/TUN/LH/2017 mempunyai dampak dalam masyarakat maupun pemerintahan sehingga tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Sementara itu putusan Mahkamah Agung Nomor 92/K/TUN/LH/2017 tidak sesuai dengan prisip mashlahah mursalah yang mengutamakan kemanfaatan dan menjauhkan dari perkara yang menimbukan mafsadat.