Pemanfaatan Dana Haji Untuk Investasi (Tinjauan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji Dan Perspektif Maslahah Mursalah)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengelolaan keuangan haji sebagai investasi sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta untuk mengetahui tinjauan dari perspektif maslahah mursalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pada pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undanagan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama pemanfaatan dana haji untuk investasi diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan tentunya penempatan dan/atau investasi keuangan haji dilakukan atas persetujuan dewan pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Kedua, pemanfaatan dana haji ditinjau dari aspek maslahah mursalah terkategori maslahah al-dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat, dalam hal ini kemaslahatan yang didapatkan yaitu calon jamaah haji mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa pengurangan biaya haji dan apabila calon jamaah haji tidak melaksanakan ibadah haji maka pemerintah harus mengembalikan dana yang sudah disetorkan oleh calon jamaah haji tersebut.