Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ponorogo Terhadap Tradisi Arisan Sembako Untuk Acara Hajatan

  • Nurul Nuzula Khoiriyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Acara Hajatan; Arisan Sembako; Majelis Ulama Indonesia; Tradisi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum dari tradisi arisan sembako untuk acara hajatan yang dilakukan di Desa Sooko serta berdasarkan pandangan tokoh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo terhadap tradisi arisan sembako ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari wawancara dengan masyarakat Desa Sooko dan wawancara kepada tokoh MUI Kabupaten Ponorogo serta literatur terkait lainnya. Objek dari arisan ini berupa barang, namun ada juga yang menyetorkan uang yang telah disepakati oleh pengurus dan anggota arisan. Hasil penelitian antara lain: pertama, tradisi arisan sembako untuk acara hajatan dianggap bisa meringankan beban anggota yang akan mempunyai acara hajatan. Kedua, tradisi arisan sembako untuk acara hajatan menurut pandangan tokoh Majelis Ulama Indonesia bahwa arisan sembako ini diperbolehkan karena dilakukan dengan syariat Islam, prinsip-prinsip muamalah, dan dilakukan dengan akad yang benar sesuai hukum Islam serta tidak mengandung unsur-unsur kebohongan, penipuan dan kerugian serta akad yang digunakan dalam arisan ini adalah akad pinjam-meminjam (‘ariyah).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-12-31