Tinjauan Hukum Penjualan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitor Dalam Perjanjian Pembiayaan

  • Nurul Mustaghfirin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Jaminan fidusia, Penjualan, Pembiayaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik serta tinjauan hukum penjualan objek jaminan fidusia oleh debitor dalam perjanjian pembiayaan di Koperasi BMT-Maslahah Cabang Wonorejo. Jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan menganalisis dan mengkaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan fakta yang ada di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi dan dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, praktik penjualan objek jaminan fidusia yang dilakukan secara langsung oleh debitor kepada pihak ketiga dalam perjanjian pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari Koperasi BMT-Maslahah Cabang Wonorejo, ini mengakibatkan pembiayaan macet. kedua, tinjauan hukum penjualan objek jaminan fidusia oleh debitor kepada pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi karena debitor tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati. Selain itu dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena debitor melakukan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari Koperasi BMT Maslahah Cabang Wonorejo sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Perdata dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-12-31