Perlindungan Hukum Atas Data Nasabah Pengguna Layanan Financial Technology

  • Khusnul Abidatul Adawiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Data Nasabah, Financial technology, Perlindungan Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum atas ketidakamanan data nasabah financial technology khususnya pada sektor peer to peer lending dengan menggunakan hukum konvensional. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang akan memperoleh data dari perundang-undangan dan beberapa teori, kemudian dianalisis dengan menggunakan uraian yang logis dan sistematis. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik dokumentasi yaitu mengumpulkan semua bahan hukum primer dan sekunder. Pengaturan layanan Financial Technology dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yakni Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang sama-sama mengatur mengenai layanan Financial Technology. Sedangkan pengaturan hukum atas data nasabah financial technology diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31