Akad Sewa Menyewa Akun Grab Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Lailatun Nikmah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: sewa-menyewa; akun; ojek online.

Abstract

Sewa menyewa akun Grab ini bisa dilakukan secara online dan langsung. Objek yang sewakan bukanlah barang yang nyata yang bisa diraba karena objeknya ada di dunia maya, hal ini yang akan dikaji peneliti, bahwa objek di dalam praktik Sewa menyewa ini sudah memenuhi syarat-syarat objek dalam Islam atau belum, kemudian penentuan harganya sudah adil atau belum. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini disebut penelitian lapangan atau field research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan purposive sampling sebagai metode pengambilan sampel. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sewa Menyewa Akun Grab di Facebook Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Grup Facebook Grab Driver Malang Raya) sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena telah memenuhi rukun dan syarat adapun akadnya sudah memenuhi syarat yang ada. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian sewa menyewa akun grab sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31