Implementasi Pemberian Hak Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rumahan Kota Malang

  • Lukmanul Hakim UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: jaminan sosial; pekerja rumahan; maslahah

Abstract

Artikel  ini membahas tentang penerapan jaminan sosial bagi pekerja rumahan yang berada di Kota Malang. Mengingat bahwa hak jaminan sosial adalah hak segala bangsa seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 H yang menekankan bahwa setiap pekerja berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan untuk perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja rumahan Kota Malang yang ditinjau dari segi Permen No: 24/MEN/VI/2006 dan Maslahah Mursalah. Karena kita tahu bahwa kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan jaminan sosial adalah bentuk perlindungan yang harus mereka dapatkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian hak jaminan sosial kepada para pekerja rumahan Kota Malang belum terlaksana. Karena Dinas Ketenagakerjaan beralasan bahwa belum mempunyai data valid tentang jumlah real pekerja rumahan kota malang, serta  perusahaan atau pemberi kerja  tidak melapor menggunakan jasa pekerja rumahan dikarenakan untuk menekan biaya  produksi.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31