Urgensi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penanganan atas Kejahatan Carding di Bank X

  • Khoirotun Nisa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Dwi Hidayatul Firdaus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Carding; perlindungan hukum; transaksi elektronik.

Abstract

Carding merupakan tindak pidana pencurian dengan wajah baru yang muncul seiring pesatnya laju perkembangan zaman disertai kemajuan teknologi internet yang membawa banyak dampak negatif. beberapa kasus carding yang terjadi di indonesia menimbulkan kerugian besar bagi sektor perbankan, dan hal ini melatarbelakangi pemerintah menyusun undang-undang guna mengatasi masalah carding. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seolah menjadi tameng bagi perbankan agar dapat terhindar dari resiko kerugian akibat carding yang suatu saat dapat terjadi, namun pada kenyataannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini belum sepenuhnya mengcover masalah carding yang masih sering terjadi, sehingga masih membutuhkan undang-undang lain dalam penegakannya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Bank X terkait kejahatan carding yang kian hari kian meningkat, dan pasti dengan membawa banyak dampak negatif. penelitian ini memberikan gambaran bahwa Undang-Undang ITE masih cukup global dan kurang mengcover atas permasalahan-permasalahan yang terjadi, sehingga Undang-UndangĀ  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih belum cukup mampu untuk menjadi hukum tunggal dalam menyelesaikan kejahatan carding di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31