Urgensi Sertifikasi Syariah Bagi Rumah Sakit Studi Fatwa DSN MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah

  • Noor Rizqiya Fimaulidina UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Sertifikasi syariah, Rumah Sakit, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Rumah sakit bersertifikasi syariah dalam Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomro 107 Tahun 2016 dinilai berbeda dengan indikator yang dimiliki oleh UU RI mengenai rumah sakit. Dalam hal ini rumah sakit bersertifikasi memiliki 4 indikator, yaitu yang pertama akad, kedua mengenai pelayanan, ketiga mengenai obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik dan bahan gunaan lainnya serta yang keempat mengenai pengelolaan dana. Berdasarkan hal tersebut tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi sertifikasi syariah bagi rumah sakit studi fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Indikator wajib yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tercantum dalam DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 yaitu pertama mengenai akad, kedua mengenai pelayanan, ketiga mengenai obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik dan bahan gunaan lainnya serta yang keempat mengenai pengelolaan dana. (2) urgensi penerapan sertifikasi syariah di Indonesia sangat diperlukan, dikarenakan untuk menjaga komitmen keislaman pengelola rumah sakit dan meningkatkan semangat beribadah umat Islam (3) terdapat perbedaan penerapan antara fatwa DSN-MUI dengan UU RI mengenai rumah sakit.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31