Penyaluran Dana Bank Wakaf Mikro Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dan Maqashid Syariah

  • Sajida Sananta Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: bank wakaf mikro; lembaga keuangan; pesantren.

Abstract

BWM (Bank Wakaf Mikro) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang dibentuk pemerintah sejak tahun 2017. Hadirnya Bank Wakaf Mikro sebagai wajah baru dari Lembaga Keuangan Mikro ini tentunya masih memerlukan pembenahan dalam operasionalnya., serta kajian lebih mendalam terkait produk pembiayaan  pada Bank Wakaf Mikro ini. Penelitian ini di fokuskan pada Bank Wakaf Mikro Sinar Sukses Bersama yang Terletak di Pondok Pesantren An-Nur II Bululawang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian praktik penyaluran dana pada Bank Wakaf Mikro didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tetang Lembaga Keuangan Mikro dan Maqashid Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta studi dokumen dan dianalisi dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan jika praktik pembiayaan pada BWM Sinar Sukses Bersama mulai dari permodalan hingga produk pembiayaan secara keseluruhan telah sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan sejalan dengan Maqashid Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31