Jual Beli Boneka Seks Secara Online Tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 dan Sadd Adz-Dzari'ah

  • Muhammad Taufan Bahril Sahara UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Sadd Adz-dzari’ah; Jual Beli Online; Boneka Seks.

Abstract

Jual beli boneka seks secara online dimaksud ialah transaksi elektronik yang memperjual belikan boneka seks kepada semua kalangan tanpa danya batasan aturan terkait siapa yang boleh membeli. Adapun tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui jual beli boneka seks secara online, dan untuk mengetahui tinjauan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-PSTE) dan sadd adz-dzarî’ah terhadap model jual beli boneka seks secara online. Jenis penelitian yang ini adalah penelitian normatif atau pustaka dengan menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan sadd adz-dzarî’ah. Jual beli boneka seks secara online, tidak terbatas atau sangat bebas dalam pelaksanaannya. Baik dari segi pengiklanan, dan penjualannya. Hal ini akibat belum efektifnya pelaksanaan peraturan PP-PSTE belum mengatur secara detail mengenai penjualan boneka seks secara online. Sedangkan, dalam sadd adz-dzarî’ah mengenai jual beli boneka seks secara online ketika menimbulkan hal-hal terlarang. Maka, jual beli tersebut harus dilarang dan dapat dihukumi haram. Jual beli boneka seks secara online seharusnya dikontrol pemasarannya, peredarannya oleh satu pintu atau melalui lembaga dinas  yang terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-06-30