Praktik Jual Beli Lukisan Manusia Perspektif Undang-Undang ITE dan Hukum Islam
Abstract
Jual beli dalam islam hukumnya boleh dan halal, kecuali ada sebab yang mengharamkannya. Salah satunya faktor objektif seperti praktik jual beli lukisan manusia, mayoritas ulama terdahulu mengharamkan karena dianggap menyerupai ciptaan Allah swt dan/atau mengarah pada kemusyrikan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pandangan islam terhadap praktik jual beli lukisan manusia secara online perspektif ulama kontemporer dan Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian empiris pendekatan deskriptif kualitatif dengan data primer dari hasil wawancara pelukis sekaligus distributor, konsumen dan ulama. Data sekunder diperoleh dari Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagai pertimbangan hukum konvensional, kemudian beberapa literatur pendapat ulama Nahdlatul Ulama, buku-buku, artikel dan website yang berkaitan dengan pembahasan sebagai bahan perbandingan dalam pandangan hukum islam. Hasil penelitian ini ialah praktik jual beli lukisan manusia di Galeri Rizal Art menggunakan sistem elektronik via online sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan memiliki karakteristik jenis akad salam dan istishna’. Menurut ulama Nahdlatul Ulama, lukisan manusia baik membuatnya, menjual dan memilikinya diperbolehkan selama tujuannya tidak mengarah pada kemusyrikan dan menandingi ciptaan-Nya. Sehingga hasil dari transaksi jual-beli lukisan manusia hukumnya ialah halal.