Perlindungan Hukum Data Pribadi Peminjam Pinjaman Online Perspektif Pojk No. 1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan dan Aspek Kemaslahatan

  • Rachma Fadila Anggitafani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perlindungan Hukum; Data Pribadi; Pinjaman Online; Mashlahah

Abstract

Pinjaman online merupakan salah satu teknologi finansial yang perkembangannya begitu pesat. Namun beberapa tahun terakhir ini muncul penyalahgunaan terkait data pribadi pengguna pinjaman online. Pelanggaran itu dilakukan dengan mengakses data pribadi konsumen didalam telepon genggam dan menyebarkannya tanpa izin. Tindakan ini tentu saja mengganggu hak privasi peminjam pinjaman online. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam pinjaman online menurut POJK No. 1/POJK.07/2013 dan aspek kemaslahatannya. Salah satu prinsip dalam peraturan tersebut adalah keamanan data dan/atau informasi konsumen. Upaya pemberian perlindungan hukum terhadap data pribadi dilakukan secara preventif dengan mewajibkan pelaku usaha memiliki izin menggunakan data pribadi konsumen sebelum menggunakannya dan OJK wajib melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Kemudian perlindungan hukum secara represif dengan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-06-30