Implementasi PERMA NO. 1 TAHUN 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Tinjauan Maslahah

  • Mira Ade Widyanti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Implementasi; PERMA No. 1 Tahun 2019; Mashlahah

Abstract

Informasi yang dibahas dalam penelitian ini adalah implementasi PERMA No.1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Bangil tinjauan maslahah. PERMA No.1 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik merupakan bentuk perwujudan dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan, seperti pendaftaran perkara dan persidangan dilakukan secara online. Asas ini bertujuan memberikan keadilan, dan kepastian hukum. Terdapat beberapa kendala bagi orang yang awam teknologi dan daerah yang sulit akses internet. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat  perlu dilakukan pihak pengadilan. Fokus analisis yang dipaparkan dalam artikel ini adalah implementasi PERMA No.1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Bangil tinjauan maslahah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Proses pengolahan data dilakukan dengan teknik edit, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan Pengadilan Negeri Bangil menerapkan e-court sesuai PERMA No. 1 Tahun 2019, sehingga terwujudnya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. E-court merupakan suatu mashlahah baru yang mendatangkan manfaat dan kemudahan beracara di pengadilan, dan menjauhkan dari kemudharatan yaitu pemungutan biaya diluar acara persidangan, melakukan suap terhadap hakim serta memutuskan penyebaran virus Covid-19 sebab masyarakat berperkara tidak perlu berkerumun, berinteraksi, dan tidak bertatap muka secara langsung di Pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-06-30