Tinjauan Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.Sus-Phi/2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  • Nurul Mawardah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Putusan Mahkamah Agung, Pemutusan Hubungan Kerja, Hukum Islam, Hubungan Kerja

Abstract

Persoalan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha sering menimbulkan
perselisihan dan berakhir di Pengadilan meskipun Undang-undang No. 13 Tahun 2003
telah mengaturnya. Hakim memiliki peran penting dalam memutuskan perkara. Berbagai
pertimbangan dilakukan untuk menegakkan keadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor
901 K/Pdt.Sus-PHI/2019 menarik untuk diteliti karena melihat maraknya kasus pemutusan
hubungan kerja. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji pada dua hal, yakni dasar
pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.SusPHI/2019 dan tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 901
K/Pdt.Sus-PHI/2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Metode
pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis
menggunakan metode analisis yuridis. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa (a)
putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.Sus-PHI/2019 telah sesuai dengan teori
keadilan serta Undang-Undang yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan,
perselisihan hubungan insutrial, kekuasaan kehakiman dan lain-lain; (b) dalam perspektif
hukum Islam, putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.Sus-PHI/2019, telah
memenuhi prinsip keadilan dan putusan yang diambil oleh hakim dalam
mempertimbangkan putusannya sesuai dengan ayat Al-Quran dan hadits

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-31