Perjanjian Kerjasama antara Petani dan Petugas Pengairan Menurut Pandangan Majelis Ulama Indonesia

  • Aly Miftah Surury UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Akad; Kerjasama; Ijarah.

Abstract

Air merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia,
selain untuk dikonsumsi air juga digunakan untuk mengairi lahan
pertanian. Petani yang kesulitan mengairi lahan pertanian akibat
kekeringan akhirnya mereka menggunakan jasa pengairan lahan
pertanian. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui perjanjian
kerjasama antara petani dengan petugas pertanian dan bagaimana
pandangan MUI mengenai akad perjanjian tersebut. Jenis penelitian ini
yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Sumber data penelitian yaitu data primer dan sekunder, pengumpulan
data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi dengan
pengolahan data yang terdiri dari Editing, Classifying, Analizing,
Concluding. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerjasama
antara petani dengan petugas pengairan sudah berjalan hampir 2 tahun
lebih, akad perjanjian dilakukan secara lisan karena kedua belah pihak
sudah saling percaya. Perjanjian kerjasama ini dilakukan ketika musim
kemarau ketika lahan pertanian mengalami kekeringan. Menurut
pandangan MUI Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara petani dengan
dengan petugas pengairan sudah sesuai syariat Islam menggunakan akad
Ijarah atau upah. Petani memberikan 60 Kg padi untuk setiap 100 Bata
(1400 meter persegi) diserahkan setelah musim panen selesai.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-31