Praktik Mindring Emas Ditinjau dari Sudut Pandang Asas Keseimbangan

  • Ifada Al Ummah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: mindring emas; bai’ al-inah; asas kesimbangan

Abstract

Praktik jual beli merupakan salah satu kebutuhan manusia salah satunya
dengan transaksi mindring emas. Mindring emas ialah perjanjian jual beli
atas emas yang melibatkan penyedia jasa, penjual, dan pembeli sebagai
sistem pembiayaan melalui metode cicilan. Cicilan tersebut diangsur dengan
jangka waktu mingguan maupun bulanan sesuai kesepakatan para pihak.
Praktik mindring emas telah memberikan kemudahan bagi pembeli. Di sisi
lain mendatangkan kerugian bagi pembeli sebab harga jual emas nantinya
menjadi lebih murah, tambahan biaya, dan potongan harga oleh penjual
emas. Berdasarkan realita tersebut, artikel ini memiliki tujuan untuk
mengetahui penerapan bai’ al-inah terhadap praktik mindring emas
berdasarkan asas keseimbangan dan perspektif ulama fiqh. Metode
penelitian yang digunakan ialah melalui penelitian lapangan di Pasar Sedan
Kabupaten Rembang melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian
dianalisis berdasarkan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa praktik mindring berdasarkan hukum Islam termasuk
dalam jual beli ‘inah atau bai‘ al-inah yang diperbolehkan menurut madzhab
Syafi’i, Zhahiri, dan Hanafi. Keabsahan praktik mindring terdapat kerusakan
atau cedera sehingga berakibat pada akad yang fasad. Cedera tersebut
disebabkan karena adanya pernyataan terpaksa oleh pembeli atas
penambahan biaya yang ditetapkan oleh penjual. Oleh sebab itu, praktik
mindring emas belum memenuhi asas keseimbangan yang dapat
mengedepankan kepentingan-kepentingan para pihak sesuai perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-31