Tinjauan Yuridis Teori Keadilan Jonh Rawls Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Solok Nomor 11/Pid.B/2012/PN.SLK (Analisis Kasus Martin Pencurian Handphone di Solok)

  • admin lkp2m
  • Muhammad Makhmuri
Keywords: Keadilan, John Rawls, Putusan

Abstract

Justice according to Jonh Rawls is equal freedom as much as possible, and similarities and differences. Justice
in problems in society can not only be seen from what has been done but must look at various perspectives and
factors that cause this to happen. In the state, a court has been formed to protect and protect the community
and create justice for justice seekers. In this case felt by Martin who was charged with theft and sentenced.
Keadilan menurut Jonh Rawls adalah kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, dan
persamaan dan perbedaan. Keadilan dalam problematika di masyarakat tidak bisa hanya
dilihat dari apa yang telah diperbuat tetapi harus melihat berbagai sudut pandang dan faktor
yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Di dalam bernegara telah terbentuk Pengadilan untuk
menjaga dan melindungi masyarakat serta menciptakan keadilan bagi para pencari keadilan.
Dalam hal ini dirasakan oleh Martin yang didakwa melakukan pencurian dan dijatuhi putusan
pidana oleh Pengadilan Negeri kabupaten Solok.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-30
How to Cite
lkp2m admin, & Makhmuri, M. (2021). Tinjauan Yuridis Teori Keadilan Jonh Rawls Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Solok Nomor 11/Pid.B/2012/PN.SLK (Analisis Kasus Martin Pencurian Handphone di Solok). LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 8(1). https://doi.org/10.1234/lorong.v8i1.384
Section
Author Guideline and Template