Konstruksi Hukum Reklamasi Terhadap Pelaku Pertambangan Ilegal

Abstract

Pertambangan batubara merupakan salah satu komoditas yang paling menguntungkan di
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 menyatakan bahwa setiap usaha
pertambangan harus berdasarkan IUP, IUPK, dan IPR. Pemegang izin pertambangan
mempunyai kewajiban reklamasi dan pascatambang. Namun, Data KLHK 2018 menyebutkan
terdapat 8.683 titik pertambangan ilegal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 tahun
2009 menyatakan bahwa pelaku pertambangan ilegal hanya dikenai sanksi pidana, dan tidak
diwajibkan rekalamasi, sehingga tidak ada pertanggungjawaban terkait bekas lubang galian
tambang.Berdasarkan hal tersebut, maka fokus penelitian ini adalah terkait pengaturan
kewajiban reklamasi terhadap pelaku pertambangan ilegal. Jenis penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan pendekatan statute approach dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
ini adalah perlu adanya aturan terkait kewajiban reklamasi bagi pelaku pertambangan ilegal
selain sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Kata Kunci: Pertambangan Ilegal, Reklamasi

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-01-04
How to Cite
Rahmawati, N. (2020). Konstruksi Hukum Reklamasi Terhadap Pelaku Pertambangan Ilegal. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 8(1). https://doi.org/10.1234/lorong.v8i1.412
Section
Author Guideline and Template