Konseptualisasi Pembentukan Badan Pengawas Eksternal untuk Mengatasi Tindak Pidana di Pondok Pesantren
Abstract
Penelitian ini membahas urgensi pembentukan badan pengawas eksternal untuk mengatasi tindak pidana di pondok pesantren, khususnya kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. Sistem pengawasan internal yang paternalistik seringkali tidak efektif dalam mengidentifikasi dan menangani pelanggaran. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan konseptualisasi regulasi badan pengawas eksternal menurut hukum responsif, serta peran Kemenag dan pesantren dalam perspektif siyasah Idariyah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengacu pada teori hukum responsif dan prinsip siyasah idariyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan pengawas eksternal dapat menciptakan sistem pengawasan yang adaptif, transparan, dan sesuai nilai sosial yang berlaku di pondok pesantren. Prinsip siyasah idariyah menggarisbawahi pentingnya regulasi yang sederhana, cepat, dan profesional dalam pelaksanaan pengawasan. Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam mendukung badan ini melalui legitimasi, regulasi, dan pengawasan intensif. Dengan pendekatan ini, badan pengawas eksternal diharapkan mampu mencegah tindak pidana, melindungi hak santri, dan menjaga citra pesantren sebagai lembaga pendidikan moral.