Kerjasama Outlet Merchant Dengan Aplikasi Shopeefood Menurut Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Perkembangan teknologi yang berkembang pesat seperti sekarang ini sekarang ini menjadikan segala hal menjadi lebih mudah, dengan teknologi yang semakin canggih banyak hal yang bisa di lakukan melalui mediasosial tanpa harus berttemu secara langsung, salah satu contoh yang sedang ramai adalah toko onine yang akrab di sebut dengan ecommerce. Yang mana ecommerce ini memiliki banyak fitur yang sangat-sangat memudahkan pengunanya, salah satu nya adalah fitur jasa layanan pesan antar makanan. Yang menjadi contoh salah satunya adalah shopeefood, yang meruakan salah satu fitur terbaru dari aplikasi shopee. Yang dalam implementasi nya shopeefood ini menimbulkan banyak hubungan antar pihak yang berbasis elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama Antara Outlet Merchant Dengan Aplikasi Shopeefood yang kemudian ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang mana penelitian hukum yang mengambil datanya secara langsung dari tempat atau wilayah yang dijadikan objek untuk memperoleh hasil yang maksimal. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan wawancara, dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah hukum perjanjian kerjasama antara outlet merchant dengan aplikasi shopeefood ini adalah bersifat sah. Sesuai dengan yang di sebutkan dalam pasal 1320 yang berisi tentang syarat sah suatu perjanjian kerjasamda adalah kesepakatan antara pihak yang bersangkutan yang mana di sini adalah outlet merchant dengan aplikasi shopeefood, untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang sudah di setujui. Dalam Hukum Ekonomi Syariah Dalam perjanjian kerjasama antara outlet merchant dengan aplikasi shopeefood ini yang mana adalan kerjasama kemitraan yang dalam ilmu ekonomi syariah di sebut sebagai Syirkah.
