Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencantuman Nama atau Logo OJK Pada Situs Penyelenggara Pinjaman Online Ilegal

  • Setiya Dwi Cahyani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Khoirul Hidayah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: pinjaman online; pencantuman; nama atau logo OJK.

Abstract

Pinjaman online atau biasa disebut Fintech Lending ini merupakan layanan pinjam meminjam uang pada mata uang rupiah secara eksklusif antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dengan debitur atau borrower (peminjam) yang berbasis teknologi. Dengan begitu hadirlah pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan mencantumkan nama atau logo lembaga tersebut. Karena hal tersebutlah timbul penipuan-penipuan yang marak dengan mangatas namakan OJK dan merugikan masyarakat umum. Maka dari situ diperlukannya sebuah pengawasan dari yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Waspada Investasi (SWI) guna mengawasi serta menindak lanjuti para pelanggar di situs pinjaman online ilegal yang mencantunkan nama atau logo OJK.Pada penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu; bagaimana upaya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Waspada Investasi (SWI) terhadap pencantuman nama atau logo Otoritas Jasa Keuangan pada situs penyelenggara pinjaman online ilegal? serta bagaimana upaya tersebut ditinjau dari dalam perspektif mashlahah mursalah?Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan melaksanakan penelitian langsung, serta menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang berupa wawancara lalu ada data sekunder yang berupa buku, undang-undang, e-book, media masa, jurnal hukum, dan karya tulis ilmiah dan kemudian ada data tersier yaitu kamus-kamus, ensiklopedia dan yang lainnya. Serta metode pengolahan data yang digunakan pada penelitian ini adalah editing, klasifikasi, verifikasi, analisis data dan kesimpulan.

 Hasil dari penelitian ini upaya-upaya yang diakukan Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Waspada Investasi terhadap pencantuman nama atau logo OJK di situs penyelenggara pinjaman online ilegal adalah dengan melakukan metode preventif (pencegahan) berupa edukasi yang dilakukan melalui sosial media yang dimiliki OJK dan SWI dan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakan dengan arahan serta kiat-kiat untuk menghindari jeratan penipuan pinjaman online ilegal. lalu ada metode represif (penanggulangan) berupa siaran pers, penutupan dan pemblokiran situs, layanan pelaporan, dan jalur hukum. Dalam mashlahah mursalahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Waspada Investasi terhadap pencantuman nama atau logo Otoritas Jasa Keuangan pada situs penyelenggara pinjaman online ilegal termasuk ke dalam mashlahah dharruriyah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-06-30