Penggunaan Audio Populer Suara Orang Lain Sebagai Backsound Video di Aplikasi Tiktok
Abstract
Penggunaan audio populer suara orang lain sebagai backsound video di aplikasi tiktok merupakan kegiatan menggunakan backsound dari vidio orang yang digunakan oleh pengguna tiktok lainnya dalam video diaplikasi tiktok. Audio populer yang digunakan biasanya berupa suara motivasi, percakapan, ceramah atau yang lainnya, praktik ini banyak dilakukan oleh para pengguna tiktok. Para pengguna audio populer tersebut menggunakan audio orang lain sebagai backsound video mereka agar video tersebut FYP (For You Page). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penggunaan audio populer suara orang lain sebagai backsound video di aplikasi tiktok menurut Tinjauan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan praktik penggunaan audio populer suara orang lain sebagai backsound video di aplikasi tiktok tinjauan menurut Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penggunaan audio populer suara orang lain sebagai backsound video di aplikasi tiktok merupakan tindakan yang melanggar hukum hal ini berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Hak Kekayaan Intelektual. Karena mereka para pengguna audio populer tersebut tidak meminta izin kepada pemilik asli audio tersebut. Dalam agama Islam tindakan menggunakan hak milik orang lain hukumnya haram karena merupakan sebuah kezaliman.
