Implementasi Undang-Undang No. 8 Tentang Pasar Modal Terhadap Praktek Investasi Digital Pada Platform Advance Global Technology

  • Nur Haqiqi Ahmad UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Investasi; Ponzi; Undang-Undang.

Abstract

Investasi merupakan sebuah kerja sama  yang rawan  terhadap penipuan. Investasi pada era zaman sekarang telah berkembang dengan berbagai jenisnya. Salah satunya investasi yang menggunakan skema ponzi yang menawarkan keuntungan dengan jumlah yang besar dalam waktu yang singkat. Untuk mengindari dari kerugian dalam berinvestasi investor dianjurkan untuk melakukan investaasi pada perusahaan yang sah menurut aturan investassi yang ada. Skema investasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2014 tentang Pasar Modal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang mekanisme investasi pada Advance Global Technology terhadap peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian empiris. Adapun sumber data yaitu wawancara dan dokumentasi, serta menggunakan sumber data sekunder Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSNMUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi.  Hasil dari penelitian ini adalah investasi yang ada pada AGT merupakan praktik investasi ilegal dan tidak memiiki izin pemerintah untuk mellakukan praktek investasinya. Dan dalam pengelolaannya sendiri menggunakan skema ponzi atau money game. investasi yang menggunkan skema ponzi yang dimana keuntungan yang didapatkan dari pengguna baru. hal ini  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hukum islam investasi yang menggunakan skema ponzi dilarang karena merugikan orang lain.

 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-06-30