Efektivitas Larangan Impor Pakaian Bekas dan Praktik Thrifting di Madiun dalam Perspektif Maslahah

  • Fathur Alfin Prasetyo Putra Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Efektivitas Hukum; Pakaian Bekas; Maslahah

Abstract

Larangan jual beli pakaian bekas impor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Hal tersebut mengakibatkan permasalahan dalam ekonomi di Indonesia, karena munculnya pakaian bekas impor terdapat bahaya yang ditimbulkan dan juga mementingkan hasil untuk diri sendiri. melihat bahaya yang ditimbulkan oleh pakaian bekas impor, tetapi dalam praktiknya masih banyak yang mengenyampingkan dari larangan tersebut. Tujuan dari penelitian ini unutk mengetahui efektivitas peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 terhadap larangan penjualan pakaian bekas impor di Kota Madiun. Serta mengetahui tinjauan maslahah terhadap larangan jual beli pakaian bekas impor di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, mengambil sumber data primer dengan wawancara kepada dinas perdagangan, penjual, danĀ  pembeli serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sebagainya. Hasil dari penelitian yang dilakukan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tidak efektif, karena kurangnya sosialisasi dari pihak dinas perdagangan, dan dari masyarakat yang masih banyak melakukan jual beli pakaian bekas impor. dari sisi maslahah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat melindungi kesehatan masyarakat kemudian dalam mendapatkan harta hal tersebut sudah melalui cara yang halal (Dharuriyyah), membantu ekonomi lokal dan memenuhi kebutuhan penjual sehingga sangat berpengaruh terhadap pemasukan perekonomian penjual (Hajiyyah), kemaslahatan yang sifatnya tersier (Tahsiniyyah).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-12-10