Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Promosi Situs Judi Online Melalui Modus Donasi Social Platform

  • Ahmad Ainul Yakin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Promosi; Judi Online; Live Streaming

Abstract

Praktik donasi dengan jumlah fantastis yang dilakukan situs judi online kepada para streamer adalah modus baru dari para situs judi online untuk mempromosikan situsnya. Dari kasus yang terjadi respon para streamer yang memuji-muji situs tersebut mengingdikasikan adanya keterlibatan para streamer dalam promosi terselubung situs judi online tersebut. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana praktik promosi situs judi online melalui modus donasi social platform Saweria dan bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap promosi situs judi online melalui modus donasi social platform Saweria. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Praktik promosi situs judi online dengan modus donasi dilakukan dengan cara situs melakukan donasi dengan jumlah fantastis melalui laman Saweria, kemudian menuliskan kalimat-kalimat yang berindikasi mempromosikan situs judi online tersebut yang nantinya akan ditampilkan di layar monitor para streamer. Kemudian streamer merespon dengan memuji situs tersebut seakan mempromosikan situs tersebut yang akhirnya menarik perhatian penonton streaming. Para streamer yang terlibat dalam perjudian online dikatakan sebagai pihak yang mendistribusikan Informasi elektronik yang bemuatan perjudian.  Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 27 ayat (2) UU ITE dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-09-30